Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Tegaskan Sikapnya Terkait Revisi UU KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 16:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta untuk menyampaikan secara tegas sikapnya terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi diminta menyatakan tegas apakah pemerintah mendukung percepatan pembahasan revisi RUU KPK atau tidak.

"Ini penting untuk klarifikasi awal. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, harus membuat pernyataan jelas terkait revisi UU KPK. Ini penting dilakukan karena tidak mungkin melakukan revisi hanya dengan sebuah pihak saja, dalam hal ini DPR RI, pembahasan UU, menurut konstitusi, dilakukan DPR bersama-sama pemerintah," kata koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menampik jika pemerintah mengusulkan percepatan pembahasan revisi UU KPK. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum juga mencabut usulan percepatan pembahasan RUU KPK tersebut. Revisi UU KPK ini pernah diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 16 Juni lalu. Namun, saat itu belum semua fraksi menyetujui usulan tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita dengar Presiden Jokowi instruksikan Menkumham untuk menarik revisi UU KPK dalam daftar prolegnas prioritas 2015. Tapi, tidak pernah kita tahu surat pemerintah sampai ke DPR. Kita juga tak tahu apakah Menkumham kirimkan surat demikian atau tidak," kata Donal.

Ia pun mencurigai pemerintah belum menarik secara resmi usulan untuk merevisi UU KPK. Pemerintah diduga belum mengirimkan surat kepada DPR yang menarik usulan merevisi UU KPK tersebut. Jika pemerintah tetap pada komitmennya untuk menolak revisi UU KPK, sedianya proses revisi UU tersebut di DPR tidak berjalan.

"Sepanjang itu tidak pernah ditarik, maka ada pihak bermain di dua kaki. Tidak dengar perintah Presiden untuk tarik revisi UU KPK, di sisi lain juga main mata dengan DPR untuk terus melakukan revisi. Menurut saya, sikap pemerintah harus clear," tutur Donal.

Atas dasar itu, ia menyarankan fraksi-fraksi di DPR untuk menolak draf revisi UU KPK yang bergulir di parlemen tersebut. Donal mengapresiasi sejumlah partai yang mulai menyuarakan penolakannya.

"Kami apresiasi Demokrat. Mantan Presiden SBY sudah instruksikan tidak lanjutkan revisi UU KPK, juga PKS yang tolak revisi UU KPK. Kami ingin dengar sikap partai lain untuk hal yang sama," ucap Donal. (Baca: KPK Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK)

Draf revisi UU KPK yang diajukan sejumlah fraksi di DPR menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang menuai kontroversi di antaranya pembatasan usia KPK menjadi hanya 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.

Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com