Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Berkoordinasi Sikapi Rencana Revisi UU KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 12:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Enam fraksi di DPR tengah mengusulkan agar draf RUU KPK itu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015 dan diusulkan sebagai inisiasi DPR.

"Kami akan segera mengomunikasikannya dengan Menkumham," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Pratikno perlu berkoordinasi dengan Menkumham untuk mendapatkan perkembangan dari rencana revisi UU itu. Sejauh ini, kata Pratikno, Presiden Joko Widodo belum memberikan arahan secara resmi. "Saya akan cek ke Kemenkumham," ujarnya.

Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com