Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Tak Semua Pelanggaran Mampu Gugurkan Hasil Pilkada

Kompas.com - 04/10/2015, 23:49 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tidak semua pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah mampu menggugurkan hasil pemilihan. Ini termasuk jika pelanggaran itu telah terbukti dalam setiap persidangan yang dilakukan di MK.

"Sejauh pengalaman saya, setiap pelanggaran Pilkada yang didalilkan pemohon hampir semuanya terbukti. Tetapi tidak semua Pilkada yang terbukti dikotori dengan kecurangan itu dapat dibatalkan MK. Ada ukuran tertentu yang bisa diterima MK agar Pilkada dibatalkan," kata Mahfud MD di Bengkulu, Sabtu, (3/10/2015).

Ia menyarankan kepada para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada untuk melihat ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK berdasarkan konstitusi. Ini perlu dilakukan agar gugatan tak sia-sia.

"Sebaiknya pelajari dahulu gugatan, pelanggaran, sebelum sia-sia, habis waktu dan uang bersidang di MK," ucapnya.

Adapun ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK tersebut antara lain, selisih angka perolehan harus signifikan (kecil). Artinya, suara harus bisa memastikan bahwa kalau permohonan dikabulkan bisa mengubah urutan hasil penghitungan suara.

"Kalau selisihnya tak signifikan (besar) untuk apa menggugat ke MK, tak mengubah apapun," ujarnya.

Pertimbangan kedua adalah jika pelanggaran itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Terstruktur, artinya pelanggaran dilakukan oleh aparat resmi penyelenggara Pemilu atau pemerintah dengan menggunakan jaringan kekuasaan. Sistematis, artinya pelanggaran dilakukan secara terencana melalui langkah nyata dari tahap ke tahap atau dari satu tempat ke tempat lain dan diyakini mampu mempengaruhi hasil huasa secara keseluruhan. Adapun, masif artinya mencakup sasaran masyarakat luas, yang meskipun tidak bisa dihitung secara pasti tetap diyakini pengaruhnya terhadap hasil Pilkada sangat besar.

Terakhir kata Mahfud ialah tindak lanjut bukti kecurangan. Tidak semua bukti yang sah dan meyakinkan itu bisa dijadikan alasan oleh MK untuk membatalkan hasil Pilkada. Meski begitu, pelanggaran itu tetap bisa dilaporkan agar tidak terulang di masa depan.

"Lalu bagaimana dengan ditemukannya pelanggaran namun tak dapat membatalkan hasil Pilkada? Jika terbukti terdapat pelanggaran maka hal tersebut diteruskan ke penyelesaian peradilan umum sesuai kompetensinya," tutur Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com