Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Proses Aduan terhadap Puan dan Tjahjo

Kompas.com - 22/09/2015, 20:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan segera mendalami aduan terhadap dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Aduan kepada Tjahjo dan Puan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen pada Selasa (22/9/2015) sore ini.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang karena rangkap jabatan anggota DPR dan Menteri. Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDI-P belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. (Baca: PDI-P Belum Lakukan PAW, Puan dan Tjahjo Diadukan ke MKD)

"Kita akan proses sesuai tata cara beracara. Pertama memverifikasi laporan, selanjutnya akan diilanjutkan ke proses penyelidikan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (22/9/2015).

Dasco mengatakan, dalam proses penyelidikan nanti, MKD akan memeriksa Puan dan Tjahjo sebagai terlapor. Nantinya, pemeriksaan bisa dilakukan di Kompleks Parlemen, atau bisa pula MKD yang menyambangi Puan dan Tjahjo ke kantornya. "Jadi mereka tidak harus ke DPR," ucap Dasco.

Selain itu, MKD juga membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak dari DPP dan Fraksi yang hingga saat ini belum melakukan proses PAW terhadap Puan dan Tjahjo. Setelah itu, baru lah MKD bisa memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

"Kita akan cek masalahnya di mana. Kalau partai belum mem-PAW, kita akan menanyakan. Apakah masalahnya di mereka (Puan dan Tjahjo) atau mekanisme di partainya," ucap Dasco.

Pelapor Puan dan Tjahjo menganggap keduanya melanggar pasal 23 huruf a UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Selain itu, pasal 236 ayat (1) huruf a UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan "Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Mereka juga beralasan, lambatnya proses PAW membuat jumlah anggota DPR tak sampai 560 orang. Padahal, pasal 76 ayat (1) UU MD3 menyebutkan: Anggota DPR berjumlah 560 orang. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo. Secara simbolis, mereka juga menyerahkan sebuah boneka.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan bahwa proses PAW tiga anggota Fraksi PDI-P yang masuk dalam Kabinet Kerja akan segera dilakukan. Dewan Pengurus Pusat PDI-P telah menyiapkan figur untuk menggantikan Puan Maharani, Pramono Anung, dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR RI. (baca: Ini Tiga Nama yang Dipilih PDI-P untuk Gantikan Puan, Pramono, dan Tjahjo)

Hasto mengungkapkan, posisi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di DPR akan digantikan oleh Darmawan Prasodjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan digantikan oleh Eva Kusuma Sundari, dan Tjahjo Kumolo akan digantikan oleh Tuti Rusdiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com