JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen melaporkan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Mereka menganggap dua politisi PDI Perjuangan itu telah rangkap jabatan anggota DPR dan Menteri.
Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDI-P belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.
"MKD perlu mengusut dan menindaklanjuti rangkap jabatan tersebut, karena telah mengandung unsur-unsur pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta pelanggaran kode etik," kata Tintus Pormancius, mahasiswa Institute Ilmu Sosial dan Politik (IISIP), saat menyampaikan laporannya kepada Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015) sore.
Tintus ditemani dua mahasiswa Universitas Bung Karno, Yahya Fauzi dan Yudhi Dian Kusuma. Meski mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Parlemen, mereka akhirnya melaporkan atas nama individu. Sebab, pelaporan atas nama lembaga harus menyertakan SK organisasi. (baca: Tjahjo: Kok Muncul Isu PAW, yang Ribet Kan Urusan Amerika Kemarin...)
Mereka menganggap Puan dan Tjahjo melanggar pasal 23 huruf a UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya'.
Selain itu, pasal 236 ayat (1) huruf a UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan 'Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya'.
Mereka juga beralasan, lambatnya proses PAW membuat jumlah anggota DPR tak sampai 560 orang. Padahal, pasal 76 ayat (1) UU MD3 menyebutkan: Anggota DPR berjumlah 560 orang.
Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo. Secara simbolis, mereka juga menyerahkan sebuah boneka.
"Ini sebagai simbol agar Puan berhenti bertindak dan berperilaku bak tuan puteri," ujar Titus.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan bahwa proses PAW tiga anggota Fraksi PDI-P yang masuk dalam Kabinet Kerja akan segera dilakukan.
Dewan Pengurus Pusat PDI-P telah menyiapkan figur untuk menggantikan Puan Maharani, Pramono Anung, dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR RI. (baca: Ini Tiga Nama yang Dipilih PDI-P untuk Gantikan Puan, Pramono, dan Tjahjo)
Hasto mengungkapkan, posisi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di DPR akan digantikan oleh Darmawan Prasodjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan digantikan oleh Eva Kusuma Sundari, dan Tjahjo Kumolo akan digantikan oleh Tuti Rusdiono.
"Kami memang mempersiapkan waktu cukup lama karena bagaimanapun yang digantikan adalah tokoh besar," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.