JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dicecar soal kenaikan tunjangan anggota DPR saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015). Anggota Komisi IX mempertanyakan kenapa Menteri Keuangan menyetujui kenaikan anggaran itu melalui Surat Keputusan Nomor S-520/MK.02/2015, meskipun angkanya di bawah usulan Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menyarankan agar Bambang membatalkan kenaikan tunjangan itu. Hal itu karena seluruh fraksi saat ini sudah menyatakan menolak kenaikan tunjangan. Dia khawatir nantinya Menkeu yang disalahkan atas kenaikan tunjangan ini.
"Jangan sampai Bapak jadi korban predator politik. Orang-orang ini pencitraan menolak tunjangan dan mereka cari korban. Batalkan saja itu. Jangan sampai Pak Menteri dijadikan korban," kata Misbakhun.
Anggota Komisi XI dari PDI-P, Maruarar Sirait, juga meminta penjelasan Menkeu soal kenaikan tunjangan ini. Dia merasa perlu mendapat penjelasan mengenai siapa yang mengusulkan kenaikan tunjangan itu.
"Itu pasti bisa dibatalkan. Saya pikir kalau pemerintah dan DPR, kalau mengikuti kemauan rakyat, jangan malu dikoreksi," ucapnya.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyarankan agar Menkeu menjelaskan saja apa yang sebenarnya terjadi dalam usul dan persetujuan kenaikan tunjangan ini. Dengan begitu, masyarakat tidak kebingungan dengan kenaikan anggaran ini.
"Dijelaskan saja supaya jangan jadi polemik di masyarakat. Saya lihat menteri kerap ditanya wartawan dan susah menjelaskan," ucapnya.
Menkeu tidak sempat menjawab cecaran para anggota DPR ini karena rapat sudah terlanjur diskors. Namun, kepada wartawan, Menkeu menjelaskan bahwa keputusan kenaikan anggaran sepenuhnya ada di DPR. Dia mengaku tidak pernah menerbitkan SK yang menyetujui kenaikan tunjangan.
"Yang ada itu surat jawaban saya terhadap permintaan DPR untuk standar tunjangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.