Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telah Terima Dasi dan Topi "Trump" dari Fadli Zon

Kompas.com - 18/09/2015, 17:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait bingkisan yang diterimanya dari bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, beserta surat tersebut dikirimkan juga topi dan dasi dari Trump.

"Surat sudah diterima dan barangnya juga disertakan. Satu topi, satu dasi, surat atas nama Fadli Zon," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2015).

Surat dan dua bingkisan tersebut diberikan Fadli ke KPK melalui orang suruhannya. Hingga saat ini, KPK belum menerima laporan pimpinan DPR RI lainnya yang juga menerima bingkisan tersebut.

Sebelumnya, Fadli Zon mengaku telah menyerahkan topi dan dasi pemberian Donald Trump ke KPK. Ia menganggap KPK berlebihan karena mempermasalahkan bingkisan yang diperolehnya dalam pertemuan dengan Trump di New York, AS. (Baca juga: Fadli Zon Minta KPK Tak Ikut Campur soal Suvenir Topi dari Donald Trump)

Fadli mengatakan, sejak awal, dia tidak menolak permintaan KPK untuk menyerahkan topi dan dasi itu. Namun, dia mengaku lupa menaruh di mana bingkisan tersebut. Setelah bingkisan itu ditemukan, ia memutuskan untuk menyerahkannya langsung ke KPK.  

Fadli pun kini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai apakah topi dan dasi itu bentuk gratifikasi atau bukan. Jika bukan, dia mengaku ingin menghadiahkannya saja ke pimpinan KPK daripada harus dikembalikan. (Baca: Fadli Zon Ingin Hadiahkan Topi Donald Trump ke Pimpinan KPK)

Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, telah mengimbau kepada rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari Trump untuk melaporkan pemberian tersebut kepada KPK. KPK akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak. (Baca juga: Fadli Zon Ingin Topi Trump Dipajang di Museum Gratifikasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com