JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Hukum dan Kebijakan Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan, Polri tidak perlu repot-repot membuktikan proses kebakaran hutan untuk menjerat sebuah korporasi. Polri disarankan bekerja dengan asas pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
“Asas ini berarti polisi tidak perlu repot-repot mencari siapa yang membakar, apakah orang perusahaan, apakah perusahaan menyuruh masyarakat, dan sebagainya. Cukup dilihat lahan yang terbakar, itu konsesi perusahaan mana? Nah, dialah yang bertanggung jawab,” ujar Muhnur saat dihibungi Kompas.com, Rabu (16/9/2015).
“Asas strict liability ini diakui dan dianut dalam penegakan hukum untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan secara internasional. Di Indonesia, asas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan,” lanjut Muhnur.
Dengan menerapkan asas ini, lanjut Muhnur, Polri tak akan dicap tumpul ke atas dan tajam ke bawah lantaran hanya menjerat pelaku pembakaran hutan di tingkatan perseorangan tanpa dapat menjerat korporasi di baliknya. Muhnur mengatakan, dengan asas ini, Polri dapat memberikan efek jera bagi sejumlah korporasi yang terlibat pembakaran hutan demi kepentingannya sendiri.
“Apalagi jika menerapkan jangan hanya hukuman pidana saja, tetapi kenakan sanksi ke korporasi yang berkaitan dengan hak masyarakat yang terampas akibat kebakaran hutan,” ujar Muhnur.
Walhi setuju jika penanganan kebakaran hutan dilaksanakan secara multidoor dan simultan. Dengan demikian, penanganan tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lingkungan hidup terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.