Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ungkap Tersangka Korupsi "Mobile Crane" di Pelindo II

Kompas.com - 14/09/2015, 20:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Agung mengungkap identitas tersangka dalam perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II. Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tindak pidana korupsi dan pencucian uang (pengadaan mobile crane di Pelindo II) atas nama tersangka Ferialdy Noerlan dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, di kantornya, Senin (14/9/2015) siang.

Amir melanjutkan nama Ferialdy tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tanggal 28 Agustus 2015. SPDP itu sendiri diterima secara resmi pihak kejaksaan pada 7 September 2015.

Saat ini, Bidang Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menunjuk jaksa peneliti (jaksa P16). Mereka yang akan meneliti berkas perkara jika Polri telah melimpahkan ke kejaksaan.

"Artinya kejaksaan sudah siap. Begitu Polri itu selesai pemberkasan, dilimpahkan ke kita, kita sudah punya tim peneliti," ujar Amir.

Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang melalui pengadaan mobile crane di PT Pelindo II mulai diusut sejak Mei 2015. Perkara itu naik ke penyidikan Agustus 2015. Total, sudah ada 20 orang terperiksa. Penyidik akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joos Lino.

Terkait penetapan tersangka pada kasus ini, sempat terjadi kesimpangsiuran. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial FN sebagai tersangka perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II. (Baca: Bareskrim Tetapkan Anak Buah RJ Lino Tersangka Korupsi "Mobile Crane")

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan meralat bahwa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan, belum ada tersangka. (baca: Polri Meralat soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi "Mobile Crane")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com