Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Lebih dari Separuh Kasus Korupsi yang Ditangani Polisi Mandek di Penyidikan

Kompas.com - 14/09/2015, 16:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa kepolisian belum menunjukkan kinerja maksimal dalam pemberantasan korupsi. Dibandingkan lembaga maupun institusi penegak hukum lain, kepolisian memiliki catatan paling buruk dalam penanganan kasus korupsi.

Hal itu tampak pada hasil pemantauan ICW terhadap penyidikan kasus-kasus korupsi selama 2010 hingga 2015. Sepanjang 2010 hingga 2014, ICW mencatat kepolisian berhasil menyidik 536 kasus korupsi. Sayangnya, hanya 232 kasus atau 46 persen di antaranya yang berlanjut ke tahap penuntutan. Adapun 304 kasus lainnya masih mandek di tingkat penyidikan.

"Kami khawatir kasusnya 'membusuk' di penegak hukum. Jadi, kami menyarankan, cepatlah kejar bukti-buktinya supaya kasusnya bisa cepat naik ke penuntutan," kata tim Divisi Investigasi Febri Hendri saat memaparkan temuan ICW terkait kinerja penyidikan kasus korupsi pada awal semester 2015 di Cikini, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Febri mengatakan, kekhawatiran serupa juga berlaku pada penanganan kasus korupsi oleh lembaga atau institusi penegak hukum lain, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mencatat bahwa pada semester awal 2015, KPK menangani 122 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 11,4 triliun. Dari jumlah itu, hanya 68 kasus atau sekitar 55 persen yang naik ke penuntutan. Sisanya sebanyak 54 kasus masih berada di tahap penyidikan.

Sementara itu, ICW menemukan ada 1.775 kasus korupsi dalam penyidikan kejaksaan dengan nilai Rp 15,5 triliun. Sebanyak 918 kasus atau 51 persen di antaranya naik ke tingkat penuntutan, sedangkan 857 kasus sisanya stagnan di tingkat penyidikan.

"Ini entah disebabkan oleh kapasitas penyidik yang rendah, penyidiknya sedikit, atau anggarannya kurang. Ini perlu dicari lebih dalam. Kami juga masih mencari," ujar Febri.

ICW juga menyampaikan tentang perlunya revitalisasi sistem informasi penanganan kasus sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, vonis, sampai putusan Mahkamah Agung (MA). Revitalisasi tersebut dimaksudkan agar publik dapat mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com