Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Keterangan Puluhan Anggota DPRD Sumut soal Dugaan Korupsi Interpelasi

Kompas.com - 14/09/2015, 16:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memintai keterangan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara terkait proses pengajuan hak interpelasi. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan beberapa hari belakangan dan masih akan berlanjut ke depan.

"Memang KPK sedang melakukan upaya pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) kepada sejumlah pihak, di antaranya anggota DPRD Sumut," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumatera Utara dan di Gedung KPK. Johan mengatakan, dari pemintaan keterangan itu akan diketahui apakah ada dugaan korupsi di balik proses interpelasi.

"Upaya ini dalam rangka untuk menyelidiki apakah dalam kaitan dengan interpelasi, terjadi dugaan tipikor apa tidak. Ini upaya untuk mengumpulkan bahan keterangan," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait interpelasi tersebut. Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib juga pernah mendatangi gedung KPK dan mengaku hanya mengobrol-ngobrol dengan pihak KPK. (Baca: Datangi KPK, Ketua DPRD Sumut Bahas Interpelasi Gatot Pujo?

Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK. Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi absensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.

Gatot menilai, dalam pemeriksaan tadi, terungkap ada sejumlah permasalahan terkait hak interpelasi tersebut. Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com