Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II: Butuh Rp 1 Triliun untuk Perbaikan IPDN

Kompas.com - 10/09/2015, 12:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy tidak sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang menginginkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan. Lukman mengakui, saat ini IPDN masih banyak kekurangan, tetapi semua masalah itu bisa diperbaiki.

"Paling tidak dibutuhkan Rp 1 triliun untuk perbaikan IPDN secara komprehensif dan mengejar ketertinggalan dibanding Perguruan Tinggi ternama lainnya," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Lukman mengatakan, jika ada kekurangan dalam IPDN, maka yang harus dilakukan adalah evaluasi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, Komisi II sudah melakukan kajian secara komprehensif terhadap perbaikan IPDN agar bisa bersaing dengan perguruan tinggi ternama lainnya. (baca: Politisi Nasdem Minta Ahok Fokus Urus Jakarta, Jangan "Asbun" soal IPDN)

"Visi kami bukan saja bersaing secara nasional, tetapi bisa juga bersaing di tingkat dunia. Komisi II sudah minta Mendagri (Tjahjo Kumolo) membuat road map-nya secara lengkap, termasuk dukungan pembiayaannya. Kami akan dukung persetujuan anggarannya," ucap dia.

Lukman menilai, selama ini IPDN sudah banyak menyumbangkan lulusannya yang bisa membantu kinerja aparatur pemerintah di daerah. Namun, perlu ada perubahan dari segi kualitas. IPDN tidak boleh eksklusif, harus terbuka terhadap perkembangan zaman. (baca: Tanggapi Ahok, Mendagri Akan Gembleng "Revolusi Mental" di IPDN)

"Lulusan IPDN tidak boleh tertinggal dalam teknologi dan wawasan dibanding lulusan perguruan tinggi lainnya," ucapnya.

Ahok sebelumnya mengaku mengusulkan pembubaran IPDN kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkannya ketika melantik 327 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (4/9/2015). (baca: Kepada Jokowi, Ahok Usul Pembubaran IPDN)

"Kemarin saya bilang ke Pak Jokowi, 'Pak, kalau bisa, IPDN bubarkan saja, Pak.' 'Untuk apa ada sekolah IPDN?' saya bilang. Kalau masuknya juga enggak jelas, gimana tesnya, lulusnya gimana, itu hanya pembekalan korps," kata Basuki. (Baca: Ini Alasan Ahok Usulkan Pembubaran IPDN kepada Jokowi)

Menurut dia, untuk menghasilkan pegawai negeri sipil (PNS) yang baik dan potensial, pemerintah tidak harus menggembleng ala militer di IPDN. Bahkan, dia melanjutkan, perusahaan swasta dan TNI/Polri mampu menyediakan PNS yang baik.

Keberadaan IPDN, kata dia, juga tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengaku merupakan anggota tim perumus UU ASN. Basuki pula yang merancang pegawai swasta boleh masuk menjadi pegawai negeri sipil. (baca: Jokowi Hanya Tersenyum Dengar Usulan Ahok Bubarkan IPDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com