JAKARTA, KOMPAS.com - Polri merotasi Komisaris Jenderal Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Namun, hampir delapan bulan memimpin Bareskrim, Budi belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum (lapor) sampai sekarang" ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyu Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2015).
Yuyuk mengatakan, setiap penyelenggara negara seperti Budi semestinya menyadari kewajiban untuk menyerahkan LHKPN.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs acch.kpk.go.id pada Jumat siang, hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso nihil. Hal tersebut menyatakan bahwa selama menjadi penyelenggara negara, Budi belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Idealnya, menurut KPK, laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi dilantik sebagai Kabareskrim pada 19 Januari 2015.
"Tapi undang-undang memang tidak mengatur sanksi kalau tidak lapor LHKPN," kata Yuyuk.
Awalnya, Budi Waseso mengaku tak mau mengisi LHKPN. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. [Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK]
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Budi membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Belakangan, Budi Waseso membantah disebut menolak menyerahkan LHKPN. Budi merasa pernyataannya soal LHKPN telah diputarbalikan oleh media. (Baca: Budi Waseso Bantah Disebut Menolak Lapor Harta Kekayaan)
Budi memastikan akan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan ia menyerahkan laporan harta kekayaannya itu. (Baca: Budi Waseso Pastikan Lapor Kekayaan ke KPK)
Terakhir, ia mengaku kesulitan untuk mengisi LHKPN. Menurut dia, pengisian LHKPN perlu dilakukan secara hati-hati agar rincian laporan kekayaan dapat terhitung dengan baik. (baca: Budi Waseso Mengaku Sulit Mengisi Laporan Harta Kekayaan)
"Tidak mudah, begitu sulitnya mengisi itu. Semua itu harus jujur, kalau tidak, itu namanya pembohongan publik," ujar Budi saat ditemui seusai mengikuti upacara HUT ke-69 Bhayangkara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7/2015).
Menurut Budi, pengisian LHKPN bukan soal banyak atau tidak harta yang dimiliki, tetapi lebih menjunjung akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, kesibukannya dalam tugas juga menghambat proses penghitungan harta kekayaan.
"Makanya, kalau mau cepat, bantu saya mengisi. Itu satu bundel banyak yang perlu ditulis," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.