JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi harus diperkuat karena negara yang bersih pun memerlukan badan antikorupsi.
"Korupsi itu kejahatan dan juga fenomena sistem pemerintahan. Kondisinya akan naik turun bila tidak dijaga dan diberantas secara konsisten dan berkelanjutan," kata Dadang dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2015), seperti dikutip Antara.
Menurut Dadang, kondisi korupsi di Indonesia sudah menyebar dan mengakar di hampir semua lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga independen yang kuat dan tidak mudah dibubarkan.
"Apalagi, selama ini KPK menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh politik yang memiliki pengaruh pada legislasi," tuturnya.
Oleh karena itu, Dadang mendukung pernyataan peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie bahwa keberadaan komisi tersebut perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945. (Baca: Menurut Jimly, KPK Sebaiknya Diatur dalam UUD 1945)
Menurut Dadang, hal itu bisa menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan KPK meskipun dari berbagai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang KPK yang diajukan secara implisit Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lembaga tersebut merupakan lembaga yang konstitusional.
Jimly sebelumnya mendorong KPK bisa diatur dalam UUD 1945 agar tak mudah dibubarkan. Meski tak masuk secara eksplisit dalam konstitusi, Jimly menyebut KPK masuk dalam kalimat "badan-badan lain" dalam UUD 1945 sehingga keberadaannya tak bisa dianggap hanya sementara.
Namun, untuk menghindari adanya perdebatan, Jimly mendorong agar dilakukannya lagi amandemen konstitusi yang lebih rinci dengan mencantumkan KPK. (Baca: Megawati: Kita Harus Hentikan Korupsi sehingga KPK Dapat Dibubarkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.