JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengimbau calon kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah lewat jalur-jalur yang sudah disediakan.
"Jangan berkonflik di jalan, ini konflik jangan dipahami pertarungan. Perbedaan pendapat juga konflik, demo besar-besaran enggak perlu," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (23/8/2015).
Arief mengatakan, Undang-Undang sudah mengatur berbagai saluran bagi kepala daerah yang tidak puas dengan proses atau hasil pilkada. Saluran itu mulai dari melapor ke panitia pengawas pemilu setempat, gugatan ke pengadilan tata usaha negara, hingga melalui Mahkamah Konstitusi.
"UU mengatur konflik didalam ruangan bukan konflik di jalanan," ucapnya.
Dengan menghindari berkonflik di jalan, Arief berharap pelaksanaan pilkada serentak 2015 nantinya akan berlangsung lebih kondusif. Berbagai potensi kerusuhan antara pendukung pun bisa dihindari sejak dini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.