Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mary Jane dan Akil Mochtar Tak Dapat Remisi Istimewa

Kompas.com - 10/08/2015, 15:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hafi mengatakan, remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri.

Dengan demikian, terpidana kasus narkoba, Mary Jane, dan terpidana kasus korupsi, Akil Mochtar, tidak akan menerima remisi tersebut.

"Terpidana mati dan seumur hidup narkoba, korupsi, dan kasus apa pun tidak dapat remisi dasawarsa. Mary Jane dan Akil juga enggak dapat," ujar Akbar di Gedung Kemeterian Hukum dan HAM, Senin (10/8/2015).

Mary Jane Veloso adalah terpidana mati perkara narkotika. Semula, ia dijadwalkan dieksekusi mati pada April 2015. Namun, jelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran seseorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi Filipina. (Baca: Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)

Sementara itu, Akil adalah terpidana seumur hidup kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang. Saat itu, Akil menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. (Baca: MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup)

Selain Mary dan Akil, ada pula terpidana mati narkotika Serge Areski Atlaoui yang merupakan warga negara Perancis. Serge adalah pemilik pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten. Pabriknya mampu mencetak ratusan ekstasi per harinya. Ia ditangkap aparat 11 November 2005 lalu dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, setahun setelah ditangkap.

Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 118.000 narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015 itu. Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin 10 tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955.

Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. "Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com