Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkit Kasus Dahlan, Kuasa Hukum Gatot Pertanyakan Konsistensi Kejaksaan

Kompas.com - 07/08/2015, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Razman menilai, KPK lebih independen dan menduga ada unsur konflik kepentingan jika kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

Razman mempertanyakan keinginan Kejaksaan Agung untuk tetap mengusut kasus itu. Menurut dia, nilai kerugian dugaan korupsi dana bansos itu tidak sebesar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kasus gardu induk ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tersangka mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan penetapan tersangka Dahlan itu tidak sah. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Razman menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana tentang prosedur operasional standar (SOP) penanganan kasus korupsi berdasarkan kerugian negara. Menurut dia, Tony pernah mengatakan bahwa penanganan kasus dengan nilai kerugian di bawah Rp 30 miliar ditangani kejaksaan negeri, kasus dengan nilai kerugian di atas itu hingga Rp 100 miliar ditangani kejaksaan tinggi, dan kasus dengan nilai kerugian di atas Rp 100 miliar ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya bandingkan dengan kasus Dahlan Iskan soal korupsi gardu listrik sebesar Rp 1 triliun yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sedangkan kasus korupsi ini yang nilainya di bawah Rp 100 miliar malah ditangani Kejaksaan Agung," ucap Razman di Gedung KPK, Jumat (7/8/2015).

Menurut Razman, jika kriteria tersebut sudah menjadi SOP kejaksaan, kasus-kasus yang melibatkan Gatot pada 2012-2013 seharusnya sudah bisa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung baru mengambil alih kasus Gatot akhir-akhir ini.

"Menurut saya, Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) harus berani mencopot yang bersangkutan, ini keliru. Sekarang saya tanya, kalau memang itu sudah protap atau SOP, kenapa sejak tahun 2011-2013 sekarang kok dibiarkan? Kalau itu SOP, kenapa dibiarkan kalau mereka sudah tahu?" ungkap Razman.

Kuasa hukum Gatot ini juga telah meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengimbau agar kasus yang melibatkan kliennya ditangani oleh KPK demi menghindari konflik kepentingan. Razman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai konflik kepentingan yang dimaksudkannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com