Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkit Kasus Dahlan, Kuasa Hukum Gatot Pertanyakan Konsistensi Kejaksaan

Kompas.com - 07/08/2015, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Razman menilai, KPK lebih independen dan menduga ada unsur konflik kepentingan jika kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

Razman mempertanyakan keinginan Kejaksaan Agung untuk tetap mengusut kasus itu. Menurut dia, nilai kerugian dugaan korupsi dana bansos itu tidak sebesar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kasus gardu induk ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tersangka mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan penetapan tersangka Dahlan itu tidak sah. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Razman menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana tentang prosedur operasional standar (SOP) penanganan kasus korupsi berdasarkan kerugian negara. Menurut dia, Tony pernah mengatakan bahwa penanganan kasus dengan nilai kerugian di bawah Rp 30 miliar ditangani kejaksaan negeri, kasus dengan nilai kerugian di atas itu hingga Rp 100 miliar ditangani kejaksaan tinggi, dan kasus dengan nilai kerugian di atas Rp 100 miliar ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya bandingkan dengan kasus Dahlan Iskan soal korupsi gardu listrik sebesar Rp 1 triliun yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sedangkan kasus korupsi ini yang nilainya di bawah Rp 100 miliar malah ditangani Kejaksaan Agung," ucap Razman di Gedung KPK, Jumat (7/8/2015).

Menurut Razman, jika kriteria tersebut sudah menjadi SOP kejaksaan, kasus-kasus yang melibatkan Gatot pada 2012-2013 seharusnya sudah bisa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung baru mengambil alih kasus Gatot akhir-akhir ini.

"Menurut saya, Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) harus berani mencopot yang bersangkutan, ini keliru. Sekarang saya tanya, kalau memang itu sudah protap atau SOP, kenapa sejak tahun 2011-2013 sekarang kok dibiarkan? Kalau itu SOP, kenapa dibiarkan kalau mereka sudah tahu?" ungkap Razman.

Kuasa hukum Gatot ini juga telah meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengimbau agar kasus yang melibatkan kliennya ditangani oleh KPK demi menghindari konflik kepentingan. Razman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai konflik kepentingan yang dimaksudkannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com