"Kalau ada niat pemerintah untuk membuat Perppu, tolong dimasukkan soal penegakan hukumnya, jangan tanggung-tanggung, akomodir secara keseluruhan. Undang-Undang Pilkada masih ada kekosongan dalam pidananya," ujar Nasrullah, saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Nasrullah mengatakan, Bawaslu mengalami kesulitan saat menangani sengketa pemilu karena tidak ada aturan mengenai jenis-jenis tindak pidana dalam UU Pilkada. Selain itu, penanganan sengketa pilkada juga harus ditentukan melalui penegak hukum, dan melalui proses yang berbelit-belit.
Ia berpendapat, Perppu diperlukan untuk menambah waktu pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Perppu diperlukan agar pelaksanaan pilkada tidak mengalami penundaan.
Meski demikian, Nasrullah mengatakan, keputusan untuk menerbitkan Perppu tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Menurut dia, penyelenggara dan pengawas pemilu hanya tinggal mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, termasuk soal Perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.