Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicari, Komisioner Baru Ombudsman yang Berani "Semprit" Pemerintah

Kompas.com - 03/08/2015, 16:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Komisioner Ombudsman RI membuka pendaftaran pada 6-27 Agustus mendatang untuk mencari komisioner-komisioner Ombdusman. Mereka mencari sosok komisioner yang berani mendesak aparat penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan pelayanan publik.

Anggota Pansel Ombudsman, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa komisioner Ombudsman mendatang memiliki tugas berat untuk bisa memastikan bahwa pelayanan publik berlaku merata bagi semua warga. Saat ini, dia melihat pelayanan publik masih tidak merata dan cenderung diskriminatif bagi perempuan, buruh, dan nelayan.

"Kami butuh komisioner yang tidak hanya punya kompetensi, tetapi punya keberanian 'menyemprit' aparat negara agar bisa memberikan pelayanan secara adil, tidak pandang status sosial karena diskriminasi masih terjadi bagi perempuan, buruh, nelayan," ujar Anis dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Senin (3/8/2015).

Anggota Pansel Ombudsman, David Tobing, berharap agar muncul calon-calon anggota Ombudsman yang profesional dan juga pemberani. Keberanian dibutuhkan karena yang akan dikoreksi Ombudsman adalah penyelenggara negara.

"Jadi, bagaimana komisioner ini tidak takut mengoreksi, atau memeriksa laporan dari masyarakat, tentang pelayanan publik dari penyelenggara negara dan pemerintahan. Jadi, dari proses seleksi bisa didapatkan calon demikian, demi pelayanan publik yang bersih, dan bebas KKN," kata dia.

Adapun proses pendaftaran dilakukan mulai 6-27 Agustus 2015 pada pukul 09.00-16.00. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke kantor Sekretariat Negara atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau dapat juga disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail ke alamat pansel.ori2015@setneg.go.id.

Para pendaftar diminta pula melampirkan berkas, di antaranya daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, pasfoto terbaru, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi nomor pokok wajib pajak, surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat kesediaan tidak merangkap sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara, dan surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com