Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum OC Kaligis Akan Ajukan Protes ke Pimpinan KPK

Kompas.com - 31/07/2015, 18:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Humphrey R Djemat, akan membuat surat protes kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas perlakuan penyidik KPK yang dinilai menekan dan mengintimidasi Kaligis. Pengajuan surat ini dilakukan karena tim penguasa hukum cemas akan kondisi kesehatan dan jiwa Kaligis.

"Kita lagi buat surat yang hari ini akan kita masukkan ke pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar," ujar Humphrey seusai mendatangi Gedung KPK bersama Johnson Panjaitan, Jumat (31/7/2015).

Humphrey meminta KPK tidak menekan Kaligis. Ia menilai hal itu akan menimbulkan hal-hal yang bisa berakibat fatal kepada Kaligis. "Itu saya tidak bisa terima seperti itu," ujar dia.

Johnson mengatakan, ia dan Humphrey tidak diizinkan oleh KPK untuk menjenguk Kaligis. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. Mereka mempertanyakan sikap penyidik KPK yang memaksa dan menekan Kaligis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

"Ini kita sampaikan kepada pimpinan KPK dalam satu bentuk surat yang boleh dibilang, katakanlah, kita memprotes terhadap cara-cara penyidikan dan penekanan seperti ini karena ini bukan model yang sebenarnya diharapkan oleh semua pihak di sini," kata Humphrey.

Humphrey juga menyatakan bahwa penolakan OC Kaligis untuk diperiksa kembali oleh KPK sebagai hak bagi Kaligis selaku tersangka kasus tersebut. Menurut dia, sejak awal, Kaligis merasa bahwa ada hak-haknya yang dilanggar oleh KPK.

Humphrey mengklaim punya bukti rekaman perlakuan penyidik terhadap kliennya yang dianggap bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan tindakan represif. Rekaman tersebut akan diturutsertakan bersamaan dengan surat protes untuk ditunjukkan kepada pimpinan KPK.

Kaligis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Saat itu juga, ia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum menetapkan Kaligis sebagai tersangka, KPK terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, seorang anak buah Kaligis, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com