JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, Kejaksaan siap menghadapi lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan. Dalam sidang praperadilan yang akan digelar Jumat (31/7/2015) esok, Kejati telah menyiapkan empat saksi.
"Kurang lebih ada empat saksi, ahli dan fakta. Tapi kami tidak bisa menyampaikannya saat ini, tunggu besok saja," kata Waluyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Ia menegaskan, jika penyidik Kejati DKI dalam melakukan proses penyidikan terhadap kasus Dahlan sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurut dia, bukan kali ini saja seorang penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka maupun terdakwa lain dalam kasus yang sama dan dengan sprindik yang baru.
"Ya emang sering seperti itu. Sepanjang kira sudah menemukan alat bukti yang cukup (penetapan tersangka dapat dilakukan)," ujarnya.
Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.