"Dalam menghitung kerugian negara, BPK itu yang paling berwenang untuk dimintai laporannya," kata Made saat menjadi saksi ahli untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Namun, pernyataan itu kemudian disanggah anggota tim hukum Kejati DKI, Andri Kurniawan. Andri pun merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jika BPKP maupun tim ahli dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Meski begitu, Made tetap bertahan pada pendapatnya. "BPKP tidak berwenang, BPK yang berwenang," ujar Made.
Di tengah perdebatan itu, hakim tunggal Lendriaty Janis mengingatkan tim hukum Kejati DKI untuk tidak memaksakan pendapat ke saksi ahli.
"Kepada pihak termohon, itu pendapat dari ahli," ujar hakim.
Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.