JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Rambe Kamarul Zaman menilai, munculnya 13 daerah dengan calon tunggal dan 1 daerah tanpa calon dalam pilkada serentak kali ini, disebabkan karena kurangnya persiapan. Harusnya, kata dia, KPU tidak perlu terburu-buru melaksanakan pilkada jika persiapannya memang belum matang.
"Makanya saya bilang kan, harusnya pilkada ini diundur sampai 2016," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2015).
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU selama ini masih sangat kurang. Akibatnya, banyak bakal calon pasangan yang tidak mempunyai waktu cukup untuk menyiapkan diri.
"Tapi nanti saya bilang begini, malah dibilang karena kepentingan Golkar. Kan serba salah juga," ujar Ketua Komisi II DPR ini.
Rambe mengusulkan, saat ini semua pihak harus menunggu hingga perpanjangan pendaftaran pilkada di 15 daerah ditutup pada 3 Agustus mendatang. Jika nantinya memang masih ada daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, dia mengusulkan agar KPU menerapkan status quo.
Menurut Rambe, memasuki masa sidang ke-V DPR pada 14 Agustus mendatang, DPR, pemerintah dan KPU bisa melakukan rapat untuk mencari opsi mengatasi masalah ini.
"Ini kan harus bersama DPR mencari solusinya. Tidak bisa hanya KPU dan pemerintah," ucap dia.
Saat ini terdapat 13 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah. Selain itu, pendaftar dengan satu pasangan calon juga terdapat di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur.
Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Adapun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama 3 hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.