JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011 oleh Kementerian Perhubungan.
Kedua tersangka tersebut yaitu PPK satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan.
"Terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (29/7/2015).
Priharsa mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda. Irawan ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Sugiarto di Rutan POM DAM Jaya Guntur.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 29 Juli 2015," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, keduanya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 milyar. Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, belum ditahan KPK.
Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011. KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.