Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Umum PAN Salahkan MK soal Calon Tunggal di Pilkada

Kompas.com - 29/07/2015, 17:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tidak terkejut dengan adanya 11 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan satu daerah yang tidak memiliki pendaftar pilkada. Menurut dia, menurunnya minat untuk mendaftarkan diri dalam pilkada ini disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Ini karena putusan MK," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Zulkifli menjelaskan, calon kepala daerah kebanyakan datang dari anggota DPRD setempat. Akibat putusan MK, banyak anggota DPRD yang ragu dan akhirnya membatalkan niat menjadi kepala daerah.

"Semakin sulit mencari calon-calon pemimpin di daerah itu," ujar Ketua MPR itu.

Zulkifli menilai, harus ada aturan untuk menyiasati agar calon tunggal tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah. Dia tidak setuju dengan peraturan KPU untuk memundurkan waktu pelaksanaan pilkada di daerah yang memiliki calon tunggal.

"Kalau (waktu pendaftaran) sudah diperpanjang tiga hari dan tetap tidak ada calon lain yang maju, seharusnya calon tunggal itu tetap bisa mengikuti pilkada dan berarti secara mayoritas telah dipilih rakyat. KPU bisa menetapkan sebagai kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota," ujarnya.

Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (29/7/2015) terkait pendaftaran calon kepala daerah menunjukkan, ada 12 daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon. KPU akan menambahkan waktu pendaftaran bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon.

Daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon ialah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah.

Selain itu, pendaftar dengan satu pasangan calon juga terdapat di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Adapun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.

KPU akan memberi tambahan waktu tiga hari bagi ke-12 daerah tersebut. Jika dalam waktu tersebut tak ada calon lain yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di 12 daerah tersebut pada 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com