Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Diberhentikan, Rano Karno Berpeluang Jadi Gubernur Banten

Kompas.com - 29/07/2015, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Atut Chosiyah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno berpeluang menjadi gubernur definitif jika DPRD setempat menyetujui.

Pemberhentian Atut dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusannya atas kasasi yang diajukan Atut dalam kasus suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Lebak. Dalam putusannya, majelis hakim MA memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang isinya memberhentikan Atut.

"Surat resmi dari MA sudah sampai ke saya, kemudian Mendagri membuat laporan kepada Presiden lewat Mensesneg, kemudian keppres sudah keluar, dan keppres itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif pengganti Atut. Selama Atut dinonaktifkan, Rano yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten menjalankan tugas-tugas kepala daerah di provinsi tersebut.

Menurut Tjahjo, proses pengusulan Rano sebagai gubernur definitif belum sampai pada pembahasan di DPRD. "Belum (sampai ke pusat), rapat di DPRD-nya belum kok," ujar dia.

Atut dan Rano terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017.

Pada pengadilan tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com