Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kriminalisasi, Pansel KPK Minta Polri Telusuri Rekam Jejak Calon

Kompas.com - 28/07/2015, 12:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menyerahkan 48 nama calon pimpinan KPK kepada Polri untuk menelusuri rekam jejak mereka. Dengan langkah tersebut, Pansel berharap tak ada lagi kriminalisasi yang terjadi kepada pimpinan KPK terpilih.

"Kita harap siapa pun yang kita hasilkan sudah clear dengan tracking ini. Tidak ada lagi cerita dikriminalkan atau dikriminalisasi lagi," kata anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015) siang.

Selain ke kepolisian, Pansel juga akan meminta lembaga lain untuk memeriksa rekam jejak calon. Lembaga tersebut adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kementerian Keuangan, Dirjen Imigrasi, dan KPK.

"Dengan tracking ini, kita tidak khawatir pimpinan KPK akan dikenakan kasus yang sudah lama dan yang dicari-cari atau bahkan yang direkayasa," tambah anggota Pansel KPK, Natalia Subagyo, di tempat yang sama.

Saat ini dua pimpinan nonaktif KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ketua nonaktif KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Adapun wakil ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Karena status tersangka itu, keduanya dinonaktifkan dari jabatan pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com