Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pasti Akan Periksa Istri Gubernur Sumatera Utara Terkait Suap Hakim PTUN

Kompas.com - 22/07/2015, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa penyidik KPK akan memanggil istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, untuk meminta keterangannya. Evy sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha di Medan.

"Evy Susanti belum (diperiksa), pasti diperiksa," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Hari ini, KPK memeriksa Gatot sebagai saksi dalam kasus tersebut. Indriyanto tidak dapat memastikan kapan Evy juga dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi dalam kasus ini berkisar soal sumber uang dan pihak penyuap.

"Sekarang lagi pemeriksaan terkait sumber-sumber keuangan. Terkait sumber, ada keterkaitan antara pihak pemberinya kan," kata Indriyanto.

Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution, mengatakan, Evy telah lama mengenal OC Kaligis bahkan sebelum bertemu dengan Gatot. Razman mengatakan, peran Evy hanya membantu suaminya membayar uang jasa dan operasional pengacara dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.

"Mengeluarkan dana untuk lawyer fee, operational fee, bukan untuk menyuap hakim. Silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk menyuap. Tidak ada permintaan dana, sumber dananya dari mana," kata Razman.

Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.

"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS, tergantung permintaan," kata dia.

Namun, Razman menegaskan bahwa hubungan Gatot dan Evy dengan Kaligis terjalin secara profesional dan murni untuk pekerjaan. Ia mengaku kliennya tidak tahu-menahu soal suap yang diduga dilakukan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesungguhnya beliau dan bu Evy tidak sependapat dengan upaya hukum TUN," kata Razman.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com