Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengakomodasi Parpol Berkonflik Saat Pilkada Diyakini Bakal Timbulkan Keributan

Kompas.com - 16/07/2015, 10:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi pengajuan bakal calon kepala daerah dari partai politik yang masih berkonflik dinilai bukan solusi. Keputusan itu dinilai malah akan menciptakan keributan baru di antara pendukung bakal calon kepala daerah.

"Keributan akibat keputusan ini tidak akan terelakkan. Sebab, masing-masing pengurus partai politik merasa paling sah mengajukan bakal calon kepala daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama melalui siaran persnya, Rabu (16/7/2015).

Mutaqin memberikan simulasi bagaimana keributan itu diprediksi terjadi. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota akan meminta lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM kepada bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.

Petugas KPU pasti taat asas. Mereka hanya mengakui bakal calon kepala daerah yang diusung oleh kepengurusan partai politik yang tertera di dalam SK Menkumham. Artinya, jika ada pengurus partai politik lain yang tidak tertera di SK Menkumham, KPU otomatis akan menolaknya.

"Penolakan oleh KPU ini pasti ditentang oleh pengurus partai politik itu. Mereka pasti akan mendalilkan diri mereka berdasarkan putusan KPU pusat yang telah mengakomodasi kepengurusan ganda partai politik," ujar dia.

Mutaqin mendesak KPU untuk membatalkan putusan itu menginggat lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Dia berharap KPU kembali ke aturan terdahulu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebelum direvisi, di mana bakal calon kepala daerah harus berasal dari partai politik yang diakui pemerintah.

"Dengan demikian juga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara KPU pusat dengan KPU di daerah. KPU di daerah pun tidak akan menghadapi banyak masalah dan tetap terjaga integritasnya," ujar Mutaqin.

Seperti dikutip Kompas, Rapat pleno KPU, yang digelar hingga Rabu (15/7) dini hari, memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com