Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Rommy Desak KPU Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Kompas.com - 15/07/2015, 06:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Rommahurmuziy mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Sebab, terdapat pasal yang saling berkontradiksi di dalam peraturan tersebut.

"PPP mendesak KPU merevisi PKPU tersebut, khususnya terkait kepengurusan partai politik bersengketa," kata Ketua Steering Committee Rapimnas II PPP Isa Muchsin dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (14/7/2015) malam.

Isa menjelaskan, pasal 36 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut menyatakan adanya keharusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) atau islah untuk setiap parpol yang kepengurusannya dipersengketakan. Hal itu kontradiksi dengan Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan "KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tinhkat pusat pendaftaran pasangan calon".

"Aturan ini (pasal 34) contradictio in terminis dengan pengaturan khusus (lex spesialis) di pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Dengan demikian berpotensi batal demi hukum jika dilakukan gugatan atasnya," kata Isa.

Dengan revisi atas peraturan tersebut, kubu Romy ingin agar KPU hanya mengakui kepengurusan partai politik yang telah memiliki legalitas yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pilkada serentak mendatang.

Untuk diketahui, Kemenkumham sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan atas kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya. Namun, SK tersebut dibatalkan oleh kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta melalui persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Belakangan, kubu Rommy mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Dalam putusannya, PT TUN menyatakan membatalkan hasil putusan pengadilan tingkat pertama.

"Merujuk Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan, susunan kepengurusan partai politik ditetapkan dengan keputusan menteri. Maka revisi atas peraturan tersebut tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh menteri," ujar Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com