Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 08/07/2015, 15:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas wewenang lembaga praperadilan dalam penetapan tersangka tak bisa digunakan begitu saja sebagai pertimbangan untuk mengajukan permohonan praperadilan. Sebab, putusan itu tak berlaku surut. Dengan demikian, tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan itu terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.

"Putusan MK tak berlaku surut. Akan tetapi, jika pengadilan melalui hakim ingin menerapkannya dalam pengambilan keputusan, itu menjadi bagian dari kebebasan hakim," kata pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Agustinus juga berpendapat, putusan MK itu tidak bersifat mengikat. "Jadi, putusan tersebut semestinya dilakukan pemerintah dalam bentuk revisi aturan atau undang-undang. Jika nanti sudah dibuat aturan baru, itu yang mengikat dan bisa digunakan sebagai dasar," ujarnya.

Pasca Mahkamah Konstitusi memperluas lingkup obyek praperadilan, putusan dengan nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut dijadikan landasan sejumlah tersangka kasus korupsi dalam permohonan praperadilan. Mereka antara lain mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, yang praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, putusan mahkamah berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Berdasarkan hal itu, Indra Mantong Batti dari tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tindakan hukum oleh KPK, salah satunya penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, tak bermasalah karena dilakukan pada 21 Juli 2014, jauh sebelum putusan MK keluar.

Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, obyek penetapan tersangka yang dimaksud dalam putusan itu terkait dengan cara yang ditempuh dalam penetapannya, bukan mempermasalahkan status tersangka seseorang.

Hakim tunggal Riyadi Sunindyo melihat hal serupa ketika menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor terhadap Kejaksaan Agung. Meski mempertimbangkan putusan MK, ia tetap melihat proses penetapan yang dilakukan Kejagung terhadap Mesak.

Faktanya, Kejagung menjalankan proses sesuai aturan KUHAP. Tak hanya itu, tindakan hukum yang dilakukan Kejagung juga terjadi sebelum putusan MK. "Putusan MK ada dalam permohonan yang bersangkutan, tetapi kami patahkan dengan bukti bahwa prosedur penetapan tersangka tak ada yang melanggar aturan," ujar Rhein Singal dari tim hukum Kejagung.

Seperti diketahui, Kejagung terus bersiap menanti jika tersangka kasus sengketa lahan PT KAI di Medan, Handoko Lie, kembali menempuh praperadilan. Sementara KPK tengah menghadapi praperadilan yang diajukan lagi oleh Ilham Arief Sirajuddin dan bersiap atas praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua. (IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Juli 2015, di halaman 3 dengan judul "Putusan MK Tak Berlaku Surut".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com