Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Respons Ultimatum DPR soal Program Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 07/07/2015, 14:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah merespons ultimatum DPR RI mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Komisi IX DPR RI memberikan ultimatum 2x24 jam PP tersebut harus telah direvisi.

"Itu sudah ditangani oleh Menaker," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Pratikno menuturkan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat ini terus memfinalisasi revisi PP tersebut. Ia mengaku, telah berkomunikasi dengan Menaker setelah digelarnya rapat antara Komisi IX dengan Kemenaker, dan BPJS pada Senin (6/7/2015). (baca: DPR Ultimatum Pemerintah Revisi PP Jaminan Hari Tua dalam 2 x 24 Jam)

"Sudah ada tindak lanjut dan koordinasi antara Menaker dengan Komisi IX," ujarnya.

Selain revisi PP JHT, Komisi IX DPR juga meminta pemerintah merevisi PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Permintaan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi IX dengan Kemenaker dan BPJS.

Secara terpisah, Hanif Dhakiri mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) masih terus diproses. Ia memastikan aspirasi tenaga kerja mengenai batas pencairan dana tersebut akan diakomodasi.

"Perubahannya saja yang kami masukkan ke dalam PP JHT yang baru sebagaimana yang dikehendaki pekerja buruh selama ini," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dengan revisi tersebut, kata Hanif, seharusnya sudah tak ada lagi polemik terkait hal tersebut. Ia menegaskan, revisi dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah, melainkan justru karena merespons aspirasi di lapangan.

Menurut Hanif, terbitnya PP tersebut juga bukan karena pemerintah tergesa-gesa dan melupakan proses sosialisasi. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

"Prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua. Instruksi itu dilakukan setelah berbagai pihak menolak PP tersebut. (baca: Diprotes, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan soal Jaminan Hari Tua)

Dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri. Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com