Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan, Bupati Morotai Tolak Diperiksa KPK

Kompas.com - 07/07/2015, 12:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bupati Morotai Rusli Sibua tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka. Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pernyataan ketidakhadiran kepada KPK.

"Nanti kuasa hukumnya yang datang," ujar Achmad melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2015).

Achmad mengatakan, alasan Rusli enggan memenuhi panggilan KPK karena telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap KPK menerima alasan tersebut dan menghormati upaya hukum yang dilakukan Rusli.

"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Achmad.

Rusli menggugat penetapan tersangkanya. Ia merasa tidak pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. (baca: Kembangkan Kasus Akil, KPK Tetapkan Bupati Morotai sebagai Tersangka)

Menurut Achmad, kliennya tidak pernah menyuruh pihak tertentu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil.

"Yang menyerahkan orang lain tanpa perintah dan ijin bupati, tapi kenapa malah bupati yang dijadikan tersangka," kata Achmad. (baca: Bupati Morotai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Warga Demo, PNS Bakar Baju Dinas)

Achmad mengatakan, pemberian sejumlah uang kepada Akil merupakan inisiatif dari orang lain, yaitu Muhlis Tapi Tapi dan M Djufri. Dalam kasus ini, jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.

"Sedangkan yang jelas-jelas mentransfer tidak ditetapkan tersangka," kata Achmad.

Hari ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap Rusli. KPK sebelumnya memanggil Rusli pada Kamis (2/7/2015) lalu, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Rusli beralasan sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang menurut dia telah memberikan keterangan tidak benar.

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com