JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa gugatan sengketa kepengurusan partai yang diajukan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai gugatan yang bersifat prematur. Menurut dia, gugatan tersebut melampaui mekanisme peradilan.
"Para ahli yang kami ajukan juga menganggap gugatan ini prematur, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Lawrence saat ditemui seusai mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).
Lawrence mengatakan, gugatan yang dilakukan kubu Munas Bali, ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas Surat Keputusan mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Sedangkan, Agung Laksono dan Ketua DPD Golkar wilayah Jakarta Pusat, hanya menjadi tergugat intervensi.
Menurut Lawrence, karena yang digugat adalah SK Menkumham, maka kubu Munas Bali seharusnya melakukan upaya hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan bahwa SK tersebut keliru. Sehingga, SK itu perlu dicabut kembali.
"Oleh karena itu, ini melampaui mekanisme peradilan. Sumbernya dulu yang harus disesuaikan," kata Lawrence.
Selain itu, menurut dia, tidak tepat apabila kubu Munas Bali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, untuk menentukan pelaksanaan Munas yang dianggap sah. Permasalahan kepengurusan partai adalah ranah internal, sehingga bukan ranah pengadilan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.