Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Sudah Ada Putusan Sela, Seharusnya Ajukan Banding, Bukan Hadirkan Ahli

Kompas.com - 02/07/2015, 16:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
- Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa pengurus Golkar versi Munas Ancol semestinya mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mempertanyakan langkah kubu Munas Ancol yang mengajukan saksi ahli pada sidang sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, pengurus Golkar versi Munas Ancol mengajukan mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli.

"Kalau sudah ada putusan sela (provisi), seharusnya dia (kubu Munas Ancol) mengajukan banding, bukan mengajukan ahli untuk memberikan pendapat," ujar Yusril saat ditemui seusai persidangan.

Menurut Yusril, dalam putusan provisi, sebenarnya hakim telah berpendapat bahwa pengadilan negeri berhak mengadili sengketa kepengurusan partai politik. Untuk itu, jika merasa keberatan terhadap ketetapan hakim, maka kubu Munas Ancol seharusnya melakukan upaya banding.

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Banding dilakukan setelah materi pokok diputuskan oleh PN Jakut.

Lawrence mengatakan, ada dua persoalan yang akan dimasukkan dalam permohonan banding. Pertama, menegaskan bahwa perkara ini terkait sengketa kepengurusan parpol, sehingga bukan menjadi ranah PN Jakut. Kedua, putusan provisi PN Jakut dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.

Menurut Lawrence, dalam Peraturan Mahkamah Agung, putusan provisi tidak boleh menyangkut materi perkara karena hakim belum melakukan pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi yang menguatkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009. Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili perkara tersebut.

Gugatan itu dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com