Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Akan Hadirkan Ahli Pidana UGM sebagai Saksi

Kompas.com - 01/07/2015, 16:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Keterangan Eddy diharapkan dapat meringankan sangkaan penyidik terhadap Denny.

"Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi untuk memberikan keterangan, dalam kapasitas sebagai guru besar hukum pidana," ujar kuasa hukum Denny, Heru Widodo, seusai mendampingi Denny dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (1/7/2015).

Hari ini Denny menjalani pemeriksaan kelima di Bareskrim Polri. Selama pemeriksaan, menurut Denny, penyidik hanya mengajukan 10 pertanyaan yang berkaitan dengan payment gateway, atau sistem pembayaran online, saat ia bertugas di Kemenkumham.

Menurut Denny, Eddy dipilih sebagai saksi lantaran dinilai memiliki kemampuan yang cukup baik dalam hukum pidana, dan memahami persoalan yang sedang menimpanya. Denny menegaskan bahwa apa yang ia lakukan terkait sistem pembayaran online, bukanlah suatu tindak pidana.

"Saya menegaskan ke penyidik, yang kami lakukan bukanlah tindak pidana, tapi inovasi pelayanan publik untuk memperkuat sistem pembuatan paspor online. Sistem pembayaran secara elektronik yang berujung lewat SMS, yang awalnya berbulan-bulan, kita buat jadi per menit," kata Denny.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Ia diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara.

Meski begitu, kuasa hukum Denny Indrayana membantah dan menyebut Denny hanya sebagai pengarah. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Selain itu, pihak Denny juga mengatakan bahwa ternyata dua vendor tersebut malah rugi. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Dua Vendor "Payment Gateway" Merugi)

 

Penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com