JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang hadir dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, tidak membawa bukti rekaman apapun terkait dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK. Sebelumnya, bukti rekaman tersebut diminta oleh Hakim Konstitusi untuk dapat diperdengarkan dalam persidangan.
"Pada dasarnya kami tidak keberatan untuk hadir memenuhi panggilan sidang perihal permintaan pemohon agar KPK menyampaikan bukti rekaman. Tetapi, kami tidak paham soal rekaman bukti kriminalisasi, intimidasi dan ancaman yang dimaksud pemohon," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat membacakan klarifkasi tertulis dari Pimpinan KPK, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/6/2015).
Ketua Mahakamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, alasan pemanggilan KPK sebagai pihak terkait sebenarnya untuk mengklarifikasi pernyataan salah satu saksi yang memberikan keterangan mengenai adanya bukti rekaman kriminalisasi. Selain itu, hal tersebut untuk memenuhi permintaan kuasa hukum pemohon, yang menginginkan agar rekaman tersebut diperdengarkan di persidangan.
Rasamala tidak memberikan jawaban pasti apakah bukti rekaman tersebut benar-benar ada atau tidak. Menurut dia, penyadapan dan rekaman yang dimiliki KPK hanya dilakukan pada saat melakukan penindakan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Sidang uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Undang-Undang KPK, yang mengatur mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK saat berstatus tersangka, dimohonkan oleh Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto. Ia menilai pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada pimpinan KPK, sehingga para pimpinan mudah untuk dikriminalisasi.
Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi pernah dilontarkan penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu.
Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.