"Selain KPK, Polri, kejaksaan dan BIN juga memiliki kewenangan untuk menyadap dan dengan aturan yang minim. Pertanyaannya, kenapa hanya UU KPK yang akan direvisi?" ujar Supri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/6/2015).
Menurut Supri, merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya akan mempersoalkan kewenangan satu lembaga saja. Padahal, kewenangan penyadapan saat ini juga diberikan kepada institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Jika anggota DPR ingin merevisi mekanisme penyadapan, seharusnya DPR juga merevisi seluruh aturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan dengan standar kontrol yang sama, baik yang mengikat KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.
Hal itu bertujuan agar terjadi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ICJR merekomendasikan agar DPR menginventarisasi semua aturan terkait penyadapan dan membuat suatu undang-undang khusus.
Tujuannya ialah agar pengaturan penyadapan yang selama ini berbeda-beda di masing-masing peraturan dan institusi penegak hukum bisa teratasi.
"Intinya, merevisi UU KPK tidak berarti menjawab masalah pengaturan penyadapan di Indonesia," kata Supri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.