Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ancam Beri Sanksi ke Perusahaan yang Tak Bayar THR

Kompas.com - 26/06/2015, 17:08 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi adnimistrasi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya tentunya akan ada sanksi. Misalnya secara administraif kita bisa kenakan penundaan pelayanan. Misalkan perusahaan bersangkutan akan mengurus sesuatu maka pemerintah tidak usah mengurus perusahaan bermasalah itu," kata Hanif di Palangkaraya, Jumat (26/6/2015).

Hanif menerangkan, di dalam peraturan yang ditetapkan sebelumnya, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.

"Meskipun paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 atau satu minggu sebelum Lebaran, namun saya mengimbau THR dibayarkan lebih cepat sekitar dua minggu sebelum Lebaran," kata Hanif saat kunjungannya di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja "Kota Cantik" Palangkaraya.

Hal itu, kata dia, agar dapat membantu karyawan yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kebutuhannya. Dengan kepastian pembayaran THR lebih cepat maka masyarakat bisa mengalokasikan uangnya untuk keperluan, seperti pembelian tiket mudik maupun untuk keperluan di kampung halaman.

"Biasanya beli tiket angkutan lebih awal harganya akan lebih murah, dibanding pembelian mendekati Lebaran," ucap Hanif.

Ia mengatakan, permasalahan THR setiap tahun menjadi sorotan publik. Selain pembayaran yang terlambat atau mendekati hari H-Lebaran, perusahaan seringkali terang-terangan mengurangi atau memperkecil prosentasi tunjangan bahkan menangguhkan pembayaran THR.

Menurut Hanif, ini yang membuat para tenaga kerja merasakan ketidakpastian soal THR yang akan diterimanya. Untuk itu pihaknya mencoba memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com