JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyambut baik wacana pemberian kewenangan penyadapan kepada Polri dan Kejaksaan Agung seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika kewenangan itu diberikan, diyakini akan semakin meningkatkan kinerja Polri dan kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Satu institusi saja (KPK) gagal memberantas korupsi. Kita memperbanyak saja lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, kepolisian dan kejaksaan untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Benny saat dihubungi, Jumat (26/6/2015).
Nantinya, jika ingin memiliki kewenangan penyadapan seperti yang dimiliki KPK, Polri dan Jaksa Agung cukup mengajukan perubahan UU yang mengatur mengenai penyadapan kepada Komisi III DPR.
Nantinya, Komisi III akan mempertimbangkan apakah kewenangan penyadapan tersebut layak diberikan kepada Polri dan Kejaksaan. Selama ini, Kepolisian mesti terlebih dulu mendapat izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. Sementara KPK tidak perlu.
"Korupsi kita masif. KPK saja setengah mati, jadi kita perlu perkuat kepolisian, kejaksaan bersama-sama KPK ke depan," ucap Benny.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella juga mendukung jika Polri ingin mempunyai kewenangan penyadapan seperti yang dimiliki KPK. Menurut dia, Polri yang merupakan lembaga besar layak untuk mendapatkan kewenangan yang besar pula.
"KPK punya kekuatan luar biasa dibandingkan Polri dan Kejaksaan. KPK lembaga kecil kewenangannya besar, tapi Polri dan Kejaksaan lembaga besar tapi kewenangan lebih kecil dari KPK," kata Patrice.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya menilai model penyadapan yang ada di KPK sudah sangat baik, sehingga tidak perlu lagi diubah. Badrodin pun meminta agar institusinya diberikan kewenangan serupa sehingga bisa lebih efektif mengungkap kejahatan. (baca: Kapolri Minta Kewenangan Penyadapan Model KPK)
"Kami minta malah penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Badrodin yakin jika Polri diberi kewenangan seperti KPK maka proses pengungkapan perkara bisa lebih maju. Sebab, saat ini penyidik Polri harus terlebih dulu meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. (baca: Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur)
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan ketidaksetujuan jika kepolisian memiliki kewenangan penyadapan yang semodel dengan KPK. Sebagai lembaga yang dibentuk dengan tujuan khusus, KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa melalui izin pengadilan.
Menurut Kalla, sistem penyadapan yang menjadi kewenangan KPK saat ini belum tepat. Ia menilai penyadapan harus diatur lebih jauh agar tidak melanggar hak asasi orang lain. (baca: Kalla Tak Setuju Polri Punya Wewenang Penyadapan ala KPK, Ini Alasannya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.