JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan ketidaksetujuan jika kepolisian memiliki kewenangan penyadapan yang semodel dengan KPK. Sebagai lembaga yang dibentuk dengan tujuan khusus, KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa melalui izin pengadilan.
Menurut Kalla, sistem penyadapan yang menjadi kewenangan KPK saat ini belum tepat. Ia menilai penyadapan harus diatur lebih jauh agar tidak melanggar hak asasi orang lain.
"KPK memang dibentuk sebagai suatu hal yang khusus. Polisi juga sebenarnya punya kewenangan tertentu. Dia ada alat sadap juga, yang lebih canggih malah, tetapi tentu penggunaannya juga semua harus terkontrol," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Kalla juga menyampaikan bahwa semua sistem yang ada di Indonesia harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk sistem penyadapan. Ia tidak ingin kewenangan penyadapan yang dimiliki para penegak hukum justru membuat takut aparatur sipil negara untuk mengambil kebijakan.
Kalla juga menilai perlu adanya pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penyadapan para penegak hukum.
"Tentu juga semua sistem penegak hukum tujuannya ialah ketertiban bagaimana menjalankan bangsa ini bekerja lebih baik, bukan akibatnya terbalik menakutkan terus sehingga orang tidak bekerja. Kalau tidak bekerja, takut kerja maksudnya, sama saja kita lebih merugikan lagi. Jadi harus teratur lah," tutur Kalla.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya mengungkapkan bahwa model penyadapan yang ada di KPK sudah sangat baik, sehingga tidak perlu lagi diubah. Badrodin pun meminta agar institusinya diberikan kewenangan serupa sehingga bisa lebih efektif mengungkap kejahatan.
Jika Polri diberi kewenangan seperti KPK, Badrodin yakin proses pengungkapan perkara bisa lebih maju. Sebab, saat ini penyidik Polri harus terlebih dulu meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. Sementara KPK tidak memerlukan izin pengadilan. (Baca: Kapolri Minta Kewenangan Penyadapan Model KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.