Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Bukti Rekaman Upaya Kriminalisasi KPK Diperdengarkan

Kompas.com - 23/06/2015, 14:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperdengarkan kepada hakim. Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

"Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan secara terbuka atau di dalam rapat majelis agar hakim dapat mengambil kesimpulan dan menggunakan rekaman sebagai referensi?" ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menyebut proses penegakan hukum terhadap pemohon (Bambang Widjojanto) dalam keadaan yang tidak normal. Proses yang tidak normal diketahui melalui adanya upaya kriminalisasi yang sempat direkam dan diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut memang dibutuhkan untuk diperdengarkan. Kehadiran KPK dalam persidangan kali ini sebenarnya dibutuhkan untuk mengonfirmasi bukti rekaman yang dimaksud.

"Itu yang kita tunggu, tetapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak (ada) rekaman itu," kata Palguna.

Sementara itu, Bambang yang diminta untuk menghadirkan rekaman tersebut mengatakan bahwa hal itu bukan lagi menjadi kewenangannya setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan aktif KPK. Bahkan, ia tidak bisa mengonfirmasi keberadaan rekaman tersebut.

"Itu saya serahkan kepada pimpinan KPK saja. Sebenarnya, intensi sekarang sudah cukup menunjukkan kriminalisasi itu mudah dilakukan. Buktinya, beberapa hari setelah saya ditangkap, sudah ada surat pemberhentian," kata Bambang.

Pernyataan mengenai rekaman tersebut dilontarkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Namun, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK tidak memiliki rekaman sadapan yang menjelaskan adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK. Menurut dia, KPK tidak pernah melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak yang diduga ingin melemahkan lembaga antirasuah itu. (Baca: Johan Budi: Tak Ada Rekaman Sadapan Terkait Upaya Kriminalisasi KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com