Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penyadapan Jadi Alat Bukti Utama Ungkap Kasus Korupsi

Kompas.com - 18/06/2015, 08:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menganggap kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan menjadi gerbang mengungkap kasus korupsi. Bahkan, kata Indriyanto, penyadapan dapat dijadikan alat bukti utama untuk mengungkap niat jahat dan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi itu.

"Wiretapping dapat dikatakan sebagai bumper terdepan dalam mengungkap perbuatan-perbuatan korupsi. Penyadapan sebagai primary sources dan roh kewenangan KPK," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2015).

Penyadapan dilakukan KPK pada tahap penyelidikan, sebelum penetapan tersangka dalam sebuah kasus. Indriyanto mengatakan, pada tahap tersebut KPK mengumpulkan minimal dua alat bukti permulaan untuk naik ke penyidikan.

"KPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan minimum dua alat bukti, termasuk bukti elektronik. Wiretapping itu harus ada pada tahap penyelidikan yang non-projustitia," kata Indriyanto.

Menurut dia, KPK diberi kekhususan untuk melakukan penyadapan seperti yang tertera dalam Undang-undang KPK. Sementara, pemerintah mendorong agar revisi UU KPK dijadikan prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. Salah satu poin yang harus ditinjau yaitu kewenangan penyadapan hanya untuk pihak dalam proses pro justitia.

"Konsep penyadapan hanya pada tahap pro justitia sama saja mereduksi kewenangan Pasal 12 KPK yang di dalamnya ada roh KPK bagi penyadapan," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Undang-undang ini sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna.

Setidaknya, kata Yasonna, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia.

Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com