Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Eksepsi KPK, Hakim Gugurkan Praperadilan Eks Direktur Pertamina

Kompas.com - 15/06/2015, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

"Menimbang bahwa oleh karena pemohon dan termohon sama-sama membenarkan pada Kamis 11 Juni 2015 telah diadakan sidang perkara pokok di Pengadilan Tipikor, maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur dengan memperhatikan ketentuan Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan pasal-pasal lain yang terkait," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2015).

Keputusan itu diambil karena berkas perkara Suroso telah dilimpahkan ke persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu sesuai dengan eksepsi KPK, yang menyatakan praperadilan bagi Suroso secara otomatis akan gugur karena berkas Suroso telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor sesuai Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam permohonannya, Suroso berpendapat bahwa pelimpahan perkara tidak berarti pokok perkara mulai diperiksa. Terlebih lagi, sidang perdana terhadap Suroso di Pengadilan Tipikor pada 11 Juni 2015 mengalami penundaan.

Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya diputuskan untuk ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.

Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com