Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Empat PNS Kementerian Pariwisata Terkait Kasus Jero Wacik

Kompas.com - 15/06/2015, 11:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat pegawai negeri sipil di Kementerian Pariwisata terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pariwisata (dulu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata) tahun 2008-2012. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik.

"Diperiksa sebagai saksi bagi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (15/6/2015).

Keempat PNS yang diperiksa hari ini adalah Murniyati, Tri Haryono, Sumiati, dan Maridin. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero sehingga menyebabkan kerugian negara.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat ia masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. KPK mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com