Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Membandingkan Tiga Kekalahan KPK dalam Praperadilan

Kompas.com - 30/05/2015, 06:19 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga kali kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan sebagai bentuk pembelajaran.

“Kalau mereka (pihak yang mengajukan praperadilan) menangkan 100 lebih praperadilan baru dikatakan luar biasa. Namun, jika hanya tiga saja itu dipakai sebagai pembelajaran saja. Dan saya pikir hal itu sedang dikaji lebih jauh,” kata Bambang saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik nasional, dengan tema korupsi, kriminalisasi dan reformasi kepolisian, yang berlangsung di Aula Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (29/5/2015).

Sebenarnya kata Bambang, KPK masih bisa melakukan langkah atau upaya hukum. Kalau dikaji lebih jauh, bentuk praperadilan ketiganya itu berbeda satu sama lain.

“Yang pertama kasus Budi Gunawan (BG). BG bukan subyek hukum yang sesuai dengan undang-undang KPK, yang bukan berarti BG tidak melakukan tindakan pidana, sehingga akhirnya KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Bambang.

Kemudian yang kedua, lanjut Bambang, terkait kasus mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dalam kasus ini persoalan terpadat bukan pada subyek hukum, tetapi alat bukti yang kurang. Padahal menurut KPK alat buktinya kuat, karena itu harus dilakukan peninjauan kembali (PK).

“Sementara itu praperadilan yang dilakukan Hadi Purnomo itu beda lagi. Karena tidak berkaitan dengan alat bukti dan subyek hukum, tetapi berkaitan dengan penyidik. Ketiganya itu beda menurut argumen yang dibangun oleh hakim,” ucap bambang.

Namun di sisi lain kata Bambang, jika Hadi Purnomo mempersoalkan penyidik, maka ada keputusan praperadilan lain yang mengatakan penyidik KPK berwenang.

Menurut Bambang, yang namanya penyidik di KPK itu international based practice, sebagian besar adalah non kepolisian karena perkembangan modus operandi kejahatan luar biasa dashyatnya. Sehingga diperlukan keahlian dari berbagai profesi lainnya seperti akuntan, perbangkan dan ahli pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com