Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan untuk Jokowi Sebelum Pilih Calon Panglima TNI

Kompas.com - 28/05/2015, 15:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo diminta tidak gegabah dalam memilih calon Panglima TNI yang akan diajukan kepada DPR untuk menggantikan Jenderal TNI Moeldoko. Imparsial memberikan beberapa catatan sebagai pesan untuk Presiden dan calon Panglima pilihannya.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menuturkan, calon Panglima TNI harus menuntaskan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI.

Meski tidak masuk prolegnas parlemen, revisi UU Peradilan Militer masih bisa dibahas bersama DPR. Dengan catatan, pemerintah mendukungnya. Revisi UU ini diharap dapat membuat TNI lebih terbuka, terutama pada audit dari eksternal.

"Peradilan militer dalam praktiknya masih menjadi sarana impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana," kata Poengky, di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Kedua, kata Poengky, calon Panglima TNI harus menyukseskan restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Eksistensi Koter diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja TNI.

Sementara itu, Direktur Program Imparsial, Al Araf menambahkan, Presiden harus memperhatikan sistem rotasi Panglima TNI sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI Nomor 34/2004. Dalam aturannya, rotasi Panglima harus dilakukan bergantian pada perwira tinggi setingkat kepala staf aktif di tiap-tiap angkatan.

"Filosofinya agar organisasi sehat dan tidak menimbulkan friksi yang bisa muncul jika pergantian Panglima didominasi satu angkatan tertentu," ucap Al Araf.

Al Araf juga meminta Presiden mengevaluasi pelibatan TNI dalam tugas di ranah sipil. Evaluasi yang sama juga harus dilakukan pada semakin maraknya MoU yang dilakukan TNI dengan kementerian atau instansi lainnya.

Alasannya, pelibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang harus dilandasi keputusan politik negara, mempertimbangkan eskalasi ancaman, proporsional, institusi yang berwenang tidak mampu menangani, dan bersifat terbatas. Hal itu diatur oleh Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.

Di luar itu, Imparsial berharap Panglima TNI berkomitmen pada HAM dan pemberantasan korupsi, serta memiliki kesamaan menjaga jalannya demokrasi.

"Pergantian Panglima TNI memang sesuatu yang rutin, tapi bermakna penting bagi semua karena memengaruhi dinamika ke depan," timpal Poengky.

Moeldoko menjabat Panglima TNI sejak 2013. Presiden Jokowi harus sudah memasukkan nama calon Panglima TNI yang baru pada Juni 2015. Sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI Nomor 34/2004, jabatan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang menjabat Kepala Staf Angkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com