Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rawan Dikriminalisasi

Kompas.com - 25/05/2015, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 patut dijadikan momentum untuk memperkuat KPK. Selama ini, pimpinan lembaga anti rasuah itu rawan dikriminalisasi, antara lain dengan dijadikan tersangka hingga harus nonaktif.

Hingga kini, ada lima unsur pimpinan KPK yang pernah dan telah dijadikan tersangka hingga harus nonaktif. Mereka adalah tiga unsur pimpinan KPK periode kedua (2007-2011), yaitu Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah, serta Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang merupakan unsur pimpinan KPK periode ketiga (2011-2015).

Antasari bahkan divonis penjara 18 tahun karena dinyatakan terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009. Sampai saat ini perkara itu masih menyimpan sejumlah pertanyaan.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Minggu (24/5/2014), di Jakarta, menuturkan, kriminalisasi tetap menjadi tantangan pimpinan KPK mendatang.

Selain mengganggu dan bahkan dapat melumpuhkan KPK, ancaman kriminalisasi ditengarai menjadi salah satu penyebab orang segan mendaftar menjadi pimpinan KPK. Ini terlihat dari terus menurunnya jumlah pendaftar KPK setelah ada pimpinan komisi itu yang diterpa masalah.

Padahal, ketika pimpinan KPK periode pertama mengakhiri tugasnya tanpa ada satu pun yang diproses hukum, ada 661 orang yang mendaftar untuk menjadi pimpinan KPK periode kedua, lebih banyak daripada pendaftar KPK periode pertama yang berjumlah 513 orang.

Ancaman kriminalisasi memang bukan satu-satunya penyebab terus menurunnya pendaftar pimpinan KPK. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menuturkan, secara umum memang ada tren penurunan peminat jabatan publik seperti di komisi-komisi.

Namun, jika dibiarkan, terus berkurangnya pendaftar pimpinan KPK akan menghancurkan KPK. Pasalnya, seperti kata Nanang Farid Syam, seorang pegawai fungsional KPK, peluang untuk menjadi pimpinan KPK dapat diambil justru oleh mereka yang selama ini tidak pro terhadap pemberantasan korupsi dan ingin melemahkan KPK.

Apalagi, lanjut Nanang, setelah satu dasawarsa KPK berdiri, perlawanan terhadap KPK dirasakan makin besar. Selain kriminalisasi pimpinan KPK, upaya pelemahan komisi itu ditengarai juga berusaha dilakukan dengan langkah lain, seperti merevisi Undang-Undang KPK dan memangkas sejumlah kewenangan lembaga itu.

Uji materi

Celah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK antara lain ada di Pasal 32 Ayat (1) Huruf c dan Ayat 2 UU No 30/2002 tentang KPK.

Isi Pasal 32 Ayat (1) Huruf (c): "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan". Pasal 32 Ayat (2) berbunyi: "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan".

Ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (2) itu pada tahun 2009 membuat Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dinonaktifkan karena menjadi tersangka. Namun, mereka kembali aktif di KPK setelah kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Kini, Pasal 32 Ayat (2) membuat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad nonaktif karena menjadi tersangka. Bambang disangka mengarahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, sedangkan Abraham menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi pada tahun 2007. Mereka dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri, beberapa waktu, setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Bambang tengah mengajukan uji materi terkait isi Pasal 32 UU KPK itu ke MK. MK diminta membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka. "Pembatasan penetapan tersangka diperlukan agar tidak menjadi modus melumpuhkan KPK," kata Abdul Fickar Hadjar, kuasa hukum Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com