Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani Perkara Pencemaran Nama Baik Romli Atmasasmita

Kompas.com - 25/05/2015, 12:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tengah mempersiapkan pengusutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Polisi akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi, antara lain dari media massa.

Herry mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan, baik terhadap pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi dari sejumlah media massa. Kliping artikel dari sejumlah media massa yang memuat pernyataan terlapor disertakan dalam laporan itu.

"Kita tengah membuat rencana administrasi terlebih dahulu sebelum memeriksa korban, terlapor, hingga saksi-saksi dari media massa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo lewat pesan singkat, Senin (25/5/2015).

Romli telah mengadukan tiga orang ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (21/5/2015) pekan lalu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya. Tiga orang terlapor adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romli merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan nama baiknya. Romli juga menyerahkan kliping artikel yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan the Jakarta Post.

Artikel-artikel itu antara lain memuat pernyataan Emerson bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Adapun Adnan mempertanyakan integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Sementara itu, kutipan pernyataan Zainal menyebut Romli pro koruptor karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi dalam sidang tersebut.

"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ujar Romli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com